SANCAnews.id – Wakil Ketua Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdus Salam Shohib mendorong PBNU bersikap dewasa
sekaligus memberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk tunduk pada
aturan hukum. Pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang
itu, berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Mardani Maming Bendahara
Umum PBNU.
Mardani Maming merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah
Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam dua kali persidangan ia mangkir.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan
Selatan melakukan pemanggilan paksa.
"Kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum,
dengan jalan menaati aturan hukum yang berlaku, sehingga NU benar-benar menjadi
bagian dari penjaga moral bangsa," tutur Abdussalam dalam keterangannya,
Senin, 25 April 2022.
Abdussalam meminta Mardani Maming tidak menjadikan NU sebagai
bumper. NU yang didirikan para ulama, kata dia, tidak pernah membenarkan
warganya menyalahi hukum. "Para Muassis (pendiri) NU telah memberikan
sikap tegas bila ada hal-hal berkaitan dengan hukum," tutur cucu pendiri
NU Kiai Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU 1971-1980).
Abdus Salam mengingatkan, Mardani Maming merupakan kader
PDI-Perjuangan yang dua kali menjadi Bupati Tanah Bumbu (2010-2015, 2016-2018),
dan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Selatan. "Lha, dalam kasus ini
partainya (PDIP) saja tidak melakukan pembelaan, kok PBNU malah bertindak yang
berlebihan dengan pasang badan untuk Mardani Maming. Ada apa ini?"
tanyanya.
Abdus Salam berharap
tidak ada unsur-unsur di NU yang melakukan tindakan perlawanan terhadap proses
hukum atas kasus tersebut. GP Ansor dan Banser harusnya bersikap adil sehingga
proses hukum terhadap siapa pun bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, tidak
benar Mardani Maming dikriminalisasi.
Abdus Salam mempertanyakan sikap GP Ansor dan Banser yang
menyebut Mardani Maming dikriminalisasi. Sebab, kata dia, kriminalisasi berarti
seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti.
"Lha, kalau dia berada di jalur yang benar, saya kira tidak perlu takut
untuk hadir dalam persidangan sebagai proses pengadilan. Ada apa dengan GP
Ansor dan Banser," kata Abdus Salam. (tempo)