SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta
kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa
Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.
Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela
diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan
pelaku kejahatan.
Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam
pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan
legitimasi rakyat sebagai dasarnya.
Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal
ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda
NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April
2022.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan
gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah
selanjutnya.
Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat
dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar
perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana
untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses
hukum," ujar Kabarekrim.
Menurutnya, karena bagaimanapun juga keberanian korban
melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut
merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik
Indonesia atau Binmas Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah
masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap
pelaku kejahatan," katanya.
Sebelumnya, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu
(10/1/2022) dini hari.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan
nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan
penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala
Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok
Tengah, dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (15/4/2022).
Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan
kritikan keras, Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat
melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
(NTB) agar membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi
tersangka tersebut. (*)