SANCAnews.id – Mahkamah Agung (MA) memotong masa
tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo merupakan polisi
yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor
buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara Mahkamah
Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat membenarkan pemotongan hukuman, Senin
(25/4/2022).
Dengan putusan tersebut, masa hukuman Brigjen Prasetijo
berkurang 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas
peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan
Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat
dan diputus majelis hakmi MA pada 12 April 2022.
Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini
adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera
pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.
"Amar putusan: Kabul," bunyi dari kutipan situs
informasi perkara MA yang dilihat Liputan6.com.
Sebagai informasi, hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada
dalam kasus surat palsu. Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu
untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Sedangkan untuk hukuman atas kasus yang senada dengan
sangkaan rasuah, Prasetijo menerima vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
Pusat dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (liputan6)