SANCAnews.id – Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo merupakan polisi yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat membenarkan pemotongan hukuman, Senin (25/4/2022).

 

Dengan putusan tersebut, masa hukuman Brigjen Prasetijo berkurang 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakmi MA pada 12 April 2022.

 

Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.

 

"Amar putusan: Kabul," bunyi dari kutipan situs informasi perkara MA yang dilihat Liputan6.com.

 

Sebagai informasi, hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada dalam kasus surat palsu. Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

 

Sedangkan untuk hukuman atas kasus yang senada dengan sangkaan rasuah, Prasetijo menerima vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (liputan6)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.