SANCAnews.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis
lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait
kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada
Selasa (19/4/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran
di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan
amar putusan di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selama lima bulan penjara," tambah hakim.
Vonis lima bulan penjara yang dijatuhi hakim lebih rendah
dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara
terhadap Ferdinand.
Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum
Ferdinand, keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.
Dalam sidang vonis itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari
untuk mengajukan banding.
Ferdinand dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang
memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi
masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada
masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand
bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. (suara)