SANCAnews.id – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.
Pasalnya, kata Refly Harun, Luhut belum bisa membuktikan
penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam
Big Data.
Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik
pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat
keonaran dibebaskan.
“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat
kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal
tentang berita bohong,” ujar Refly dikutip dari GenPI.co, Kamis (14/4/2022).
Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan
keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.
Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor
1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana,
Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan
kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih
layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.
Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum
untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.
Menurut Refly, para pengkritik pemerintah yang berbeda
pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus
dibebaskan.
“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang
yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly. (populis)