SANCAnews.id – UU Ibukota Negara (IKN) resmi
digugat oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis
Hakim Konstitusi diminta untuk membatalkan UU IKN karena dianggap cacat hukum.
Gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK itu dilakukan oleh
Ketua AAB, Damai Hari Lubis yang telah mengajukan gugatan pada hari ini, Rabu
(30/3).
"Kami atas nama Aliansi Anak Bangsa telah mengajukan
gugatan atau JR ke Mahkamah Konstitusi perihal uji formil atau teknis pembuatan
UU, dan uji materil terhadap UU 3/2022 tentang Ibukota Negara," ujar Damai
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor
45-1/PUU/PAN.MK/AP3. Damai menilai, formil pembuatan UU tersebut cacat hukum
yang tidak sesuai dengan teknis pembuatan UU.
"Juga UU IKN pun kesemua materinya kami temukan
melanggar UUD 1945. Maka kami minta batalkan," tegas Damai menutup. (*)