SANCAnews.id – UU Ibukota Negara (IKN) resmi digugat oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk membatalkan UU IKN karena dianggap cacat hukum.

 

Gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK itu dilakukan oleh Ketua AAB, Damai Hari Lubis yang telah mengajukan gugatan pada hari ini, Rabu (30/3).

 

"Kami atas nama Aliansi Anak Bangsa telah mengajukan gugatan atau JR ke Mahkamah Konstitusi perihal uji formil atau teknis pembuatan UU, dan uji materil terhadap UU 3/2022 tentang Ibukota Negara," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

 

Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 45-1/PUU/PAN.MK/AP3. Damai menilai, formil pembuatan UU tersebut cacat hukum yang tidak sesuai dengan teknis pembuatan UU.

 

"Juga UU IKN pun kesemua materinya kami temukan melanggar UUD 1945. Maka kami minta batalkan," tegas Damai menutup. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.