SANCAnews.id – Koordinator Kontras Fatia
Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar memastikan bakal mengajukan praperadilan
atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang
ditetapkan Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro menetapkan tersangka keduanya
berdasarkan laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia mengatakan alasan pengajuan praperadilan karena dirinya
tidak merasa melakukan pelanggaran hukum di video YouTube saat menyampaikan
riset aktivis HAM Haris Azhar.
"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan,
kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan,
jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset
tersebut," tegasnya usai diperiksa, Senin (21/3/2022).
"Kalau dari kepolisian kami tidak tahu bisa ditanyakan
ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau
berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang
sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Haris bakalan menyerahkan bukti dam sejumlah
mama untuk dijadikan saksi atas perkara ini pada Rabu (23/3/2022) mendatang.
Tujuannya mengajukan saksi dan bukti ini untuk menjadikan perkara
tersebut menjadi terang benderang.
"Hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama
saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair.
Tujuannya supaya terang benderang dalam proses penanganan kasus ini,"
jelas Haris.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya telah selesai memeriksa keduanya selama 8 jam.
Keduanya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 19.34 WIB dan artinya lolos dari penahanan karena mereka sudah tersangka. (wartakota)