SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar
sidang kasus tidak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front
Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin 14 Maret 2022. Jaksa penuntut umum menuntut
Munarman hukuman 8 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan itu, Munarman tertawa lalu bilang jaksa
dinilainya kurang serius. Dia mengatakan dirinya dan kuasa hukum akan
mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi, saya akan
ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam ruang persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pun, usai sidang kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar juga
mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan kalau Munarman merasa jaksa kurang
serius dengan tuntutan itu. Kata dia, sebagai kuasa hukum juga tak tertantang
dengan tuntutan tersebut.
Dia mengira jaksa akan menjatuhkan tuntutan hukuman mati
terhadap Munarman.
"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa
kurang serius. Jadi, kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati
tuntutannya. Jadi, biasa saja," kata Aziz.
Aziz mengatakan reaksi Munarman mendengar tuntutan 8 tersebut
hanya tertawa di ruang sidang.
"Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya mati
tuntutannya," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Munarman terbukti
memerintahkan seseorang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman dijerat Pasal 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara
selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap
ditahan," tutur jaksa.
Menurut jaksa, Munarman juga tak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Munarman juga pernah menjalani hukuman,
hingga tidak mengakui perbuatannya. Kata jaksa, hal-hal itu yang memberatkan
hukuman Munarman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu
tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa
tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," ujar JPU
Jaksa mendakwa Munarman merencanakan dan memerintahkan orang
lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut Munarman melakukan
serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24 dan 25 Januari 2015.
Lalu, beberapa kesempatan di tahun yang sama. (viva)