SANCAnews.id – Selain berunjuk rasa di kawasan
Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam juga
membikin laporan ke Bareskrim pada hari ini, Selasa (15/3/2022).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang
menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena diduga menganalogikan
lantunan azan dengan gonggongan anjing.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif
kepada wartawan di lokasi.
"Aksi masih berkaitan dengan kasus penistaan agama yang
dilakukan Menteri Agama. Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil,
menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk
kepada Menteri agama," kata Slamet.
Slamet mengatakan, pihaknya turut membawa fatwa MUI sebagai
bahan pertimbangan dalam membikin laporan. Untuk itu, dia berharap agar
Bareskrim Polri menerima laporan tersebut.
"Sekali lagi tugas kepolisian menerima dan memproses
laporan yang ada, bukan menentukan salah atau tidak ya. Apalagi menolak, itu
bukan wewenang polisi. Sekali lagi kami tegaskan kepada bareskrim untuk
memproses laporan hingga masuk dan menerima laporan kami," sambungnya.
Memasuki pukul 16.00 WIB, perwaklian yang masuk ke Bareskrim
Polri menemui massa aksi dan mengabarkan soal proses laporan. Dari atas mobil
komando, orang tersebut mengkalim jika laporan mereka diterima usai melakukan
audiensi dengan pihak Bareskrim Polri.
"Kesimpulannya, laporannya Alhamdulillah diteirma
saudara sekalian," kata orator dari atas mobil komando.
Sang orator mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh seorang
ibu-ibu bernama Merry asal Lampung. Mendengar kabar tersebut, massa bersemangat
dan meneriakkan takbir.
"Takbir!" teriak orator.
"Allahu Akbar," jawab massa.
Tidak hanya itu, sang orator menunjukkan kertas yang disebut
sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi. Hanya saja, dalam
kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register
laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT).
Kertas itu merupakan surat yang ditujukan kepada Kabareskrim
Polri, perihal penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut dibuat
oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry.
Hanya saja, dalam surat tersebut tercantum cap bertuliskan
Mabes Polri dan disampingnya ada tulisan tangan 'diterima'. Dalam hal ini,
pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi
Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.
Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau
ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
yang diduga massa aksi telah menistakan agama.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap
seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan
enam Laskar FPI. (suara)