SANCAnews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212
berserta GNPF Ulama menyurati Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka
meminta agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dihukum atas kasus
dugaan penistaan agama.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat ini
ditujukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PA 212 menduga menduga
sosok Menag yang kerap dipanggil dengan nama Gus Yaqut itu sudah melakukan penistaan
agama.
Adapun dugaan kasus penistaan agama ini terkait
menganalogikan pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.
"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas," kata Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani dalam surat terbuka, Kamis (17/3/2022).
Menurut Qurtubi, dengan melakukan proses hukum kepada Gus
Yaqut, Polri bisa memperbaiki nama insititusi mereka yang rusak terkait kasus
pembunuhan laskar FPI di kasus pelanggaran HAM KM 50.
Dalam surat terbuka ini, PA 212 juga menyoroti kasus dugaan
penistaan agama lainnya. Diantaranya diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade
Armando, Denny Siregar, Viktor Laiskodat hingga yang lagi viral saat ini, yakni
pendeta Saifuddin Ibrahim.
"Serta kasus penistaan agama lainnya yang sudah
dilaporkan namun stagnan," kata Qurtubi.
Surat terbuka ini dibuat pada 15 Maret 2022. Surat itu
kemudian ditandatangani langsung oleh Qurtubi dan Ketua Umum PA 212 Slamet
Ma’arif serta Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak. *