SANCAnews.id – Sidang perdana kasus berita bohong
yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Selasa (29/3).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar
bin Smith dan digelar secara hybrid.
Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa
hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan
langsung masuk ke ruang sidang.
Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.
Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk
menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam
ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi
pembatasan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri
akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung
melalui aplikasi Zoom.
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya
mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model
virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke
ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.
"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti
meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa
penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam
ceramah di Kabupaten Bandung.
Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan
atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E
KUHPidana. (rmol)