SANCAnews.id – Penetapan tersangka terhadap
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti
dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda
Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan
bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan
penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.
"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam
channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara
negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU,"
kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas,
Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk
"Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif
HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).
Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak
boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang
harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap
benar ke publik.
"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.
"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran
lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah
kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.
Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di
sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada
pelaporan terhadap Haris dan Fatia.
"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme,
memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan,"
sesalnya.
Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa
setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga
ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan
menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang
dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.
"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi
oleh UU," tegasnya lagi.
"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri. (rmol)