SANCAnews.id – Puluhan orang yang tergabung dalam
Aksi Bela Islam berunjukrasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa
(15/3/2022) hari ini.
Para pendemo dari berbagai ormas itu rencananya mau berdemo
di depan gedung Bareskrim Polri, namun massa aksi hanya bertahan di kawasan
Gedung ASEAN.
Sebelum bergerak ke titik aksi unjuk rasa, massa lebih dulu
berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Bakda salat Zuhur, massa
langsung bergerak ke lokasi.
Pantauan pukul 14.00 WIB, massa berkumpul di depan Gedung ASEAN tak jauh dari lampu
merah. Terpantau, ada satu mobil komando yang digunakan untuk orator berorasi.
Sementara itu, massa yang didominasi ibu-ibu itu duduk di
sisi jalan. Aparat kepolisian juga tampak berada di lokasi guna mengamankan
jalannya aksi unjuk rasa.
Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau
ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
yang diduga massa aksi telah menistakan agama.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap
seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan
enam Laskar FPI.
Meski di lokasi turun hujan, massa tetap bertahan. Orator di
atas mobil komando masih berorasi yang berisi memprotes para penista agama.
Sebelumnya, massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang
menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian
Agama (Kemenag) RI, Jumat (4/3).
Massa PA 212 Cs menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan
kepada Yaqut. Pernyataan sikap tersebut antara lain:
1. Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah
nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;
2. Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan
nasuha dan melakukan syahadat ulang;
3. Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021
tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat,
melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah
termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil
Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas
tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;
4. Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk
serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang
dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi
tameng kekuasaan;
5. Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk
bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut
proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di
NKRI tercinta. (suara)