SANCAnews.id – Rencana pemerintah menaikan pajak
pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dinilai akibat dua
faktor. Salah satunya karena membengkaknya anggaran proyek Ibu Kota Negara
(IKN) Nusantara.
Kenaikan pajak tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1
April 2022 mendatang.
Terkait hal itu, pengamat ekonomi dari Institute For
Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan,
kenaikan pajak itu diduga disebabkan karena cekaknya anggaran Pemerintah yang
dipicu oleh dua faktor.
Pertama, membengkaknya pengeluaran pemerintah akibat dari
pemulihan ekonomi nasional. Kemudian faktor kedua, yakni imbas dari proyek Ibu
Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan
ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan,” kata Dzulfian dilansir dari
PikiranRakyat.com pada Rabu 23 Maret 2022.
Menurut Dzulfian, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan
lain, nah salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1
persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dzulfian lantas menyarankan
baiknya pemerintah menunda kenaikan PPN 1 persen tersebut. Mengingat, Indonesia
masih dalam tahap pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
“Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan
ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi,” ujar
Dzulfian.
Hal senda juga disampaikan oleh Rocky Gerung, ia menilai
nagara tidak mampu mebiayai ambisinya.
“Dan itu mungkin juga yang menyebabkan tarif pajaknya akan
dinaikan 11 persen, PPn atau apa,” ujar Rocky Gerung, dilansir dari YouTube
Rocky Gerung Official Rabu, 23 Maret 2022.
Dia mengatakan sejumlah harga kebutuhan pokok akan naik
karena hal tersebut.
“Pasti akan terjadi banyak kenaikan mulai dari kebutuhan
pokok sampai hal-hal yang akan dinaikan pajaknya,” kata Rocky.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah kesulitan
untuk membiayai ambisinya.
“Jadi kelihatan bahwa Pemerintah memang kesulitan, tidak
punya kapasitas untuk membiayai ambisinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 persen
dari 10 persen menjadi 11 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 April
2022. (hops)