SANCAnews.id – Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali memberikan pernyataan kontroversial. Ia tampak menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

 

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com,  Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim. Ia menilai sosok Saifuddin telah menistakan agama Islam.

 

Mahfud juga menyebut penista agama bisa dijerat dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. Mendengar itu, Pendeta Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dan balas menantang.

 

Ia blak-blakan mengatakan tidak takut dipenjara. Bahkan, PendetaSaifuddin menyatakan siap dihumum mati asalkan kematiannya untuk membela minoritas.

 

"Bagaimana Pak Mahfud MD menyatakan, penista agama itu hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTubenya, Kamis (17/3/2022).

 

Dia mengatakan, apa yang dia usulkan agar Ayat Al-Quran dihapus, adalah suatu kebenaran.

 

"Untuk membela Gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton oleh orang di TV. Gak pantas pak Mahfud cara bapak menjawab saya," katanya.

 

Lebih lanjut, Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah Islam. Namun keluar dari Islam karena mengakui tidak menemukan kedamaian.

 

"Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," katanya.

 

"Makanya hapus dulu ayat ayat di dalam Al-Quran itu baru saya tidak berbicara tentang ayat ayat Al-Quran. Saya sudah damai dengan Yesus Kristus Tuhan dan juru selamat saya," sambungnya.

 

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

 

Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

 

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).

 

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

 

"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

 

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.