SANCAnews.id – Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali
memberikan pernyataan kontroversial. Ia tampak menantang Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan
aparat kepolisian untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim. Ia menilai sosok
Saifuddin telah menistakan agama Islam.
Mahfud juga menyebut penista agama bisa dijerat dengan
hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. Mendengar itu, Pendeta Saifuddin Ibrahim
justru tak gentar dan balas menantang.
Ia blak-blakan mengatakan tidak takut dipenjara. Bahkan,
PendetaSaifuddin menyatakan siap dihumum mati asalkan kematiannya untuk membela
minoritas.
"Bagaimana Pak Mahfud MD menyatakan, penista agama itu
hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya
untuk membela orang-orang minoritas," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim di
kanal YouTubenya, Kamis (17/3/2022).
Dia mengatakan, apa yang dia usulkan agar Ayat Al-Quran
dihapus, adalah suatu kebenaran.
"Untuk membela Gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton
oleh orang di TV. Gak pantas pak Mahfud cara bapak menjawab saya,"
katanya.
Lebih lanjut, Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah
Islam. Namun keluar dari Islam karena mengakui tidak menemukan kedamaian.
"Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam.
Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," katanya.
"Makanya hapus dulu ayat ayat di dalam Al-Quran itu baru
saya tidak berbicara tentang ayat ayat Al-Quran. Saya sudah damai dengan Yesus
Kristus Tuhan dan juru selamat saya," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat
kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat
Al-Quran dihapus.
Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh
antar umat beragama.
"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu
bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera
menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar
chanel YouTubenya ditutup.
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba
antarumat," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama
itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969. (suara)