SANCAnews.id – Polisi menetapkan pedagang yang
duel dengan preman yang memalak pedagang di Jalan Merdeka Tarogong Kidul,
Garut, Jawa Barat sebagai tersangka. Selain pedagang, polisi juga menetapkan
preman pemalak dengan status yang sama.
Atas penetapan tersangka tersebut, keluarga pedagang meminta
polisi bersikap adil. Pasalnya Ridwan yang merupakan pedagang dalam posisi
membela diri saat seorang preman menyerangnya.
"Sekarang suami masih dirumah sakit, kemarin dioperasi
Alhamdulilah lancar, luka robek dikepala kulitnya lepas, suami dagang toge
disitu. Ya intinya bela diri, jadi ada temenya cekcok sama preman itu, tapi
suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil,
dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok, langsung pertama di serang golok
suami saya, "kata Istri Ridwan, Dina Mustiana saat ditemui Selasa,
15/3/22.
Perkelahian antara pedagang dengan preman terjadi Minggu
13/3/2022 lalu sekitar pukul 06;00 WIB. Perkelahian yang viral itu dipicu
pemalakan oleh preman kepada pedagang di Jalan Merdeka.
"Ya dibacok duluan, ya melawan, siapa mau dibacok pak ya
pasti melawan dari pada habis sampai mati. Gak tau suami saya jadi tersangka,
ya sedih ga bisa ketemu, semoga ada keadilan, "tambah Dian.
Polres Garut membenarkan duel menggunakan senjata tajam itu
dipicu pemalakan pada pedagang. Namun polisi menyatakan keduanya sama-sama
preman.
"Memang betul hari Minggu sekira jam 06.00 di jalan
Merdeka Antares tepatnya di Toko Eiger telah terjadi perkelahian sebenarnya
sama - sama temen juga antar preman, inisal H dan inisial R dimana
kronologisnya yaitu H sehari-hari sebagai pemungut jatah lapak, kebetulan pada
saat itu kebagian jatahnya," kata Kasat Reskrin Polres Garut AKP Dede
Sopandi.
Karena merasa jatahnya sudah diambil oleh R, H yang kesal
mencari R sambil membawa golok.
"Perkelahian dimana yang diawali H membacokan golok ke
kepala R lalu membacikan ke tangan dan dada, tetapi dalam proses perkelahian
itu R masih bisa bertahan dan melakukan perlawanan dan menjatuhkan H. Golok
yang dibawa H lepas, kemudian golok itu diambil alih R, kemudian R membalas
membacikan golok milik H ke arah tangan kiri H yang akhirnya tangan kiri H
putus," tambah Dede.
Dari proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya
sebagai tersangka.
"Atas kejadian itu sudah melakukan penyidikan, sudah
memeriksa saksi - saksi, sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti
golok.
Namun pemeriksaan terhadap para korban termasuk para pelaku
juga dalam tahap pengobatan jadi belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk penerapan pasal untuk H pasal UU nomor 12 tahun 51 yaitu kepemilikan
senjata tajam ancaman 10 tahun subsider pasal 351 KUHP.
Sementara untuk R kami terapkan pasal 351 KUHP, kenapa untuk
R hanya 1 pasal, karena dia membela diri dia tidak niat dan tidak membawa
senjata tajam," papar Dede. (tvOne)