SANCAnews.id – Diskusi panas Kuasa Hukum Terdakwa
penembak Laskar, Henry Yosodiningrat dengan mantan tokoh Front Pembela Islam
(FPI) Novel Bamukmin mendebatkan tragedi tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab
di KM 50.
Diskusi yang sempat ricuh ini diunggah dalam tayangan YouTube
Karni Ilyas Club pada Rabu (30/3/2022). Untungnya Karni Ilyas yang saat itu
menjadi pembawa acara, dapat menengahi perdebatan itu, sehingga pembahasan bisa
berlanjut kembali.
Setahun tragedi penembakan yang terjadi di KM 50 tol Jakarta
Cikampek, oleh unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin
Ohorella, menembakkan anggota laskar FPI masih menjadi suatu polemik.
Hasil dari persidangan majelis hakim secara virtual
menyatakan kebebasan terdakwa. Meskipun sempat dinyatakan melakukan tindak
pidana.
Kasus yang masih menuai pro kontra, Karni Ilyas hadirkan dua
kubu berbeda antara Novel Bamukmin dan Henry Yosodiningrat mengulik masalah
tersebut. Hingga pada suatu statement membuat Henry keberatan dengan pernyataan
Novel Bamukmin.
Novel yang mengatakan bahwa fakta laskar FPI tidak membawa
senjata dibantah keras oleh Henry.
"Kebenaran ini mutlak lebih tahu lebih paham berdasar
apa yang ada sesuai dengan aturan yang ada kami taat dengan konstitusi. Dalam
KTA FPI dan saya pernah menjadi laskar. Fakta tidak ada senjata," kata
Novel.
Selain itu, Novel juga menyebutkan nama Fadli Zon yang turut
menyaksikan dan memandikan jenazah, serta memiliki pemeriksaan dokter yang
ahli.
"Saya saat bersama Fadli Zon dan itu menyaksikan
memandikan maka kondisi situasi jenazah
itu kita tahu, kami juga punya keterangan dokter yang ahli," terangnya.
Persidangan yang dianggap rekayasa, membuat Novel Bamukmin
turut membela kubunya. Ia mengatakan adanya keterbatasan izin mengikuti
persidangan.
"Bagaimana kita mau hadir sidang, kalau saksi yang betul
kompeten dan tahu fakta di lapangan tidak pernah hadir atau bahkan tidak
diterima. Tidak ada komunikasi bahkan tidak ada koordinasi kami. Namanya warga
negara berhak menyampaikan pendapat bahwa kita melihat. sidang ini diduga kuat
adalah rekayasa," imbuhya.
Berbeda dengan penjelasan Novel Bamukmin, Henry Yosodiningrat
yang awalnya dipersilakan menyampaikan pendapatnya, membuktikan fakta dengan
melampirkan data yang ada di persidangan. Menurutnya orang yang tidak pernah
membaca persidangan hingga pokok-pokok keterangan saksi dan ahli, hanya sebatas
ngawur.
"Jadi tidak pernah baca surat dakwah tidak pernah datang
persidangan, tidak pernah membaca berita persidangan yang merupakan pokok-pokok
keterangan saksi pokok-pokok ahli tidak membaca pembelaan saya. Berarti kalian
nanti ngomongnya akan ngawur, akan menyebarkan kebohongan," jelas Henry.
Henry bahkan sempat menirukan reka adegan ulang KM50,
menceritakan kronologi dari peristiwa tersebut. Mulai dari perampasan senjata dan
pemukulan.
"Berdasarkan hukum pembelaan jika tidak dipertahankan,
kalau tidak ditembak orang ini akan mati," ujarnya. (suara)
Lihat videonya klik di SINI