SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar
Usman diminta segera mengundurkan diri. Anwar Usman diminta mundur untuk
menghindari konflik kepentingan terkait uji materi pelanggaran UU terhadap
Undang Undang Dasar (UUD)1945.
Desakan itu disampaikan Managing Director Political Economy
and Policy Studies (PEPS) Antony Budiawan merespons rencana pernikahan Anwar
Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo bernama Idayati.
Anthony mengatakan, Anwar Usman perlu mundur karena saat ini
masyarakat menggugat pemerintah.
"Untuk hindari konflik kepentingan dalam uji materi
pelanggaran UU terhadap UUD, yang intinya adalah rakyat menggugat Pemerintah
(di bawah Presiden Jokowi)," demikian kata Anthony melalui laman Twitter
pribadinya, (Senin (21/3).
Dalam pandangan Anwar Usman, jika seandainya MK nantinya
memutuskan memenangkan pemerintah dalam gugatan uji materi tersebut, maka
rakyat akan menganggap MK tidak objektif.
"Rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif, karena
mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden, sehingga dapat mencoreng nama baik
Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah menjadi duda pada
Februai 2021 karena sang istri meninggal dunia. Sedangkan, Idayati pada tahun
September 2018 silam juga ditinggal meninggal oleh suaminya. (rmol)