SANCAnews.id – Direktur Lokataru Haris Azhar melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta, Selasa (22/3).
Pertemuan itu membahas
penetapan Haris Azhar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus
pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan dalam
pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum.
Nantinya ia bersama dengan para advokat lainnya.
"Untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan
praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia
Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,"
demikian kata Gufroni, Selasa (22/3).
Gufroni menjelaskan, upaya hukum penting dilakukan karena
penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan
tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Argumentasi Gufroni,
sejauh ini LBP belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dengan demikian, kata Gufroni, alat bukti tidaklah cukup
untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini
terkesan dipaksakan.
Menurut Gufroni, seharusnya penyidik dalam kasus ini haruslah
melakukan pendekatan restorative justice. Sebab, pasal yang disangkakan
menggunakan pasal UU ITE.
Ditambahkan Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan
menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan
tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti
LBP," terang Gufroni. (rmol)