SANCAnews.id – Pihak Kepolisian dalam hal ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menolak
laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes
Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima laporan terkait
dengan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ini lantaran tidak diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Auliansyah menyatakan, sesuai yang diatur dalam KUHAP,
laporan Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil itu tidak bisa lewat mekanisme
laporan polisi (LP).
Karena berkaitan dengan korupsi, maka kata Auliansyah harus
disampaikan lewat mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi
penegak hukum terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi
penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"
kata Auliansyah Kamis malam (24/3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan
koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. (rmol)