SANCAnews.id – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas
menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label
halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag
Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label
halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan
Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta
pada 10 Februari 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label
halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan
bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi
kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan
Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,"
katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi
mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap
diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang
secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
(sindo)