SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan, bakal memantau proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu fokus utama adalah soal penyiapan lahan di IKN yang terletak di
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, komisi antikorupsi tersebut menemukan adanya
indikasi masalah klaim lahan dari pihak ketiga.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak
ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN," kata Ketua KPK, Firli Bahuri
kepada awal media, Selasa, 22 Maret 2022.
Selain itu, KPK menyoroti terkait meningkatnya transaksi
pertanahan di lahan sekitar IKN serta tumpang tindih lahan dan perizinan
tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.
Firli menambahkan, KPK juga bakal fokus memantau penyediaan
tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan
jasa; serta mekanisme pembiayaan. Terkait hal itu, KPK akan berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft
Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek
tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus
pembiayaan," kata Firli.
KPK, ungkap Firli, sudah membentuk satuan tugas yang terdiri
dari tim Direktorat Monitoring; tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup); serta
tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK).
Satgas tersebut memiliki tugas untuk melakukan pendampingan
terhadap proyek pembangunan IKN Nusantara.
"KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong
dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses
pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi
korupsi," imbuhnya. (viva)