SANCAnews.id – Haris Azhar menyinggung kerja
penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), yang terkesan janggal dalam menangani kasus
dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Itu lantaran sampai saat
ini penyidik PMJ belum pernah memeriksa LBP sebagai saksi pelapor dalam kasus
tersebut.
”LBP hanya hadir saat melapor dan mediasi, itu pun mediasinya gagal,” kata Haris kepada JawaPos.com, Selasa (22/3).
Haris menyebut LBP mestinya dimintai keterangan dan menyampaikan bukti atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
”Tapi nyatanya tidak pernah diambil keterangannya oleh
penyidik. Kok Pak Luhut belum diperiksa?” ujarnya.
Kejanggalan penanganan kasus tersebut juga diungkapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi M. Rezaldy.
Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka
terkesan dipaksakan. Padahal, yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari
partisipasi warga negara dalam mengungkap skandal kejahatan pejabat negara.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute
Praswad Nugraha juga menyinggung kinerja kepolisian yang memprioritaskan
pemidanaan terhadap Haris-Fatia, ketimbang menyelidiki dugaan konflik
kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan emas di Papua, khususnya
Intan Jaya.
”Penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus
yang dipersoalkan publik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Karena itu, dia
menilai status tersangka yang disandang Haris-Fatia saat ini salah sasaran. Penyidik
PMJ, kata dia, mestinya mencabut status tersangka itu.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menambahkan,
kepolisian mestinya berimbang dan fair dalam melakukan pemeriksaan. Pun, dia
menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Dalam SKB itu menyebut muatan berupa penilaian, pendapat,
hasil evaluasi atau kenyataan masuk dalam kategori bukan delik pidana yang
melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nurkholis juga menyinggung Surat Edaran
(SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk
Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Proaktif.
Dalam SE itu kapolri meminta penyidik mengedepankan
restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Kapolri juga meminta
penyidik memprioitaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan
dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. ”Saya rasa SE itu belum pernah
dicabut,” kata Nurkholis.
Sementara itu,
menanggapi pernyataan Haris, Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut sudah mengikuti semua proses hukum
di PMJ. Termasuk menyampaikan bukti dan memberikan keterangan sebagai saksi
pelapor di Polda.
“Yang bener komen begitu (Haris Azhar, Red)?, kalau iya
berarti dia sudah terbiasa memfitnah, atau sengaja menciptakan opini sesat,”
kata Jodi saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan, Haris-Fatia ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik PMJ terkait kasus dugaan pencemaran nama baik LBP.
Pihak Haris-Fatia berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan
kasus tersebut.
Mereka juga akan menyerahkan bukti tambahan dan saksi-saksi
dari sembilan non-government organization (NGO) untuk membantah tuduhan pencemaran
nama baik itu. Penyerahan bukti dan nama-nama saksi rencananya akan dilakukan
Rabu (23/3). ***