SANCAnews.id – Aktivis hak asasi manusia (HAM)
Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengambil langkah
selanjutnya usai laporan mereka terhadap
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya pada Rabu
(24/3/2022).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dalam
bisnis tambang di Papua.
Disampaikan oleh Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus
Simamora menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya tak memberikan alasan yang jelas
terhadap penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak
masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP
Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson
dikutip dari Kompas.tv, Kamis.
Nelson juga menyebut
alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang
dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa
membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak
laporan," ujarnya.
Karena hal ini, pihaknya akan mengadukan soal penolakan
laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI
Sudah bawa bukti dan
saksi
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, Direktur Eksekutif
Lokataru Haris Azhar memenuhi janjinya untuk membawa sejumlah saksi dan bukti
terkait dengan obrolannya di akun Youtube agar laporan Luhut Binsar Pandjaitan
bisa dipatahkan.
Haris mengaku, dalam proses penyelidikan sampai penetapan
tersangka, hanya karena fokus dengan judul pembahasan dan pernyataan Koordinator
Kontras Fatia Maulidiyanti.
Sehingga dalam proses tindak lidana ini dianggap tidak
sempurna karena penyidik tidak melihat materi diskusi di tayangan Youtube
tersebut.
"Hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya
ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti,"
ujarnya di Mapolda Rabu (23/3/2022).
Bukti yang dibawa hari ini adalah riset dari sembilan
organisasi dan bahan dasar yang ditulis adalah anggaran dasar dari perusahaan
lalu.
Kemudian ada pernyataan dari perusahaan di Australia yang
menyatakan pembagian saham terhadap perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut
Binsar Panjaitan.
Namun, penyidik justru selama proses pemerikaaan sebagai
saksi dua kali dan tersangks satu kali tidak pernah dibahas dari bahan riset
tersebut.
"Kami tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan
tersebut atau bahan bahan yang memberikan keterangan perusahan tersebut,"
tegasnya.
Untuk itu ia meminta penyidik untuk menggunakan bahan yang
dimilikinya sebagai pembelaan dalam laporan yang dibuat lord Luhut.
Haris melanjutkan, jika dari hasil riset itu ternyata
anggaran dasar dari salah satu perusahaan dianggap salah, maka polisi harus
menindak orang yang menerbitkan bahan tersebut.
"Kan kita bawa anggaran dasar kalau misalnya anggaran
dasar dibantah itu palsu, maka Kumham melakukan pemalsuan anggaran dasar karena
menggeluarkan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
"Konsuekensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang
melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua, jadi silahkan dipilih polisi
itu yang kita maskud berimbang termasuk aset bahan untuk para buzzer katanya
kita enggak punya bahan ini sudah kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama
Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil menyambangi Polda
Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) sore.
Haris memenuhi janjinya untuk membawa bukti adanya dugaan
tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka datang untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin
menjelaskan, kedatangannya memang untuk membuat laporan dugaan gartifikasi Lord
Luhut.
"Kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan
pelaporan ke SPKT kaitanya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi,"
ucapnya. (wartakota)