SANCAnews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212
angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M
Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek .
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas
kedua tersangka tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA
212 Habib Novel Bamukmin. Dia mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga
anggota polisi itu merupakan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful
Killing Laskar FPI Divonis Bebas
"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka
suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat
(18/3/2022).
Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di
dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat.
Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa
menantikan azab di kemudian hari.
Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan
pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya.
Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam
peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan
perbuatan jahatnya itu.
"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka
bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan
siap menebus kesalahan mereka," katanya. (sindo)