SANCAnews.id – Polda Metro Jaya menolak laporan sejumlah
organisasi masyarakat sipil yang melaporkan Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan terkait bisnis tambang di Papua.
Proses pembuatan laporan sudah dibuat sejak Rabu (23/3/2022)
WIB sore. Pihak yang hadir antara lain Direktur Lokataru Haris Azhar hingga
Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.
Setelah melewati beberapa proses, Polda Metro Jaya disebut
menolak laporan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Advokasi dan
pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
"Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak
Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Nelson kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson menyebut alasan Polda Metro Jaya menolak laporan yang
dibuat oleh pihaknya hanya alasan yang sengaja dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa
membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk
menolak laporan," beber Nelson.
Nelson menduga laporan pihaknya ditolak karena terlapor
adalah orang di yang berada di dalam pemerintahan saat ini.
"Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan
orang yang merupakan bagian dari kekuasaan," kata Nelson.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan
Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Laporan berkaitan dengan dugaan
keterlibatan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua
Sengkarut nama Luhut dalam bisnis tambang di Papua ini memang
sempat mencuat. Luhut sendiri pernah mempolisikan Haris Azhar dan Koordinator
KontraS, Fatia Maulidiyanti dengan tudingan pencemaran nama baik.
Hal ini bermula saat Haris dan Fatia dalam sebuah video
Youtube menyinggung Luhut dalam pembahasan bisnis tambang di Papua. Buntut
video itu Polda Metro Jaya sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka
dalam laporan Luhut tersebut. (indozone)