SANCAnews.id – Pernikahan beda agama di Semarang
jadi sorotan nasional. Kalangan pemuka agama dimintai pendapatnya soal nikah
beda agama tersebut.
Nah Ketua Komisi MUI, KH Muhammad Cholil Nafis ngaku mendapat
banyak pertanyan soal bikah beda agama.
Maka Ketua MUI itu menegaskan sesuai Fatwa MUI pada 2005,
nikah beda agama hukumnya tidak sah.
Haram hukumnya
KH Cholil Nafis menjelaskan hukum nikah beda agama tidak sah
itu berlaku bagi yang semua orang Islam.
"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka
saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg
muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda," cuit KH Cholil
Nafis dikutip Hops.ID dari Twitternya, Rabu 9 Maret 2022.
Fatwa nikah beda agama haram bagi muslim ini diteken dalam
Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa ini
ditekan oleh KH Maruf Amin lho sebagai ketua komisi fatwa kala itu.
Fatwa haram nikah beda agama ini melalui sejumlah
pertimbangan. Pertama, kala itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda
agama.
Pertimbangan kedua, perkawinan beda agama bukan saja
mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering
mengundang keresahan di tengah masyarakat.
Pertimbangan ketiga, di tengah masyarakat telah muncul
pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan
kemaslahatan.
Pertimbangan keempat, untuk mewujudkan dan memelihara
ketenteraman kehidupan rumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa
perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Fatwa ini juga memperhatikan Fatwa MI dalam Munas II tahun
1980 tentang Perkawinan Campuran. serta pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa
pada Munas VI MUi 2005.
Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama,
perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda
laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram
dan tidak sah.
Nikah beda agama viral
Sebuah pernikahan beda agama di Semarang jadi viral di media
sosial TikTok.
Dalam konten di akun Tiktok @sacha_alya, pernikahan beda
agama dilangsungkan di sebuah gereka, dengan mempelai wanita berjilbab lho.
Pernikahan beda agama ini melibatkan konselor pernikahan, bernama Ahmad
Nurcholis.
Dalam keterangannya, Nurcholis membenarkan pernikahan beda
agama itu terjadi pada Sabtu pekan lalu. Nurcholis dalam prosesi nikah itu
statusnya sebagai saksi pernikahan.
Nurcholis menyampaikan pernikahan beda agama itu melalui akad
dan pemberkatan di dua lokasi berbeda lho.
Dia mengungkapkan akad dilakukan di sebuah hotel Kota
Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.
"Kemarin mereka akad dan pemberkatan di tempat
berbeda," jelasnya dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID, Selasa
8 Maret 2022.
Ternyata Nurcholis mengatakan pasangan beda agama itu melalui
konseling pernikahan dua tahun lho.
Nurcholis mengatakan untuk bisa sampai pernikahan beda agama
ini, sejoli tersebut menjalani proses yang cukup lama dan tidak mudah, banyak
hal harus dilalui.
Nurcholis mengaku telah menangani pernikahan beda agama
lebihdari 30 kali, jadi pasangan beda agama yan nikah akhir pekan lalu itu
bukan yang pertama kali dia tangani gitu.***