SANCAnews.id – Aktivis HAM Haris Azhar mengaku
kecewa dengan pemanggilan polisi yang dadakan terkait dugaan pencemaran nama
baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan ia sempat dijemput penyidik karena dua kali mangkir
panggilan polisi, Selasa (18/1/2022).
Hal itu membuatnya tidak sempat mandi untuk menjalani
pemeriksaan polisi. Haris mengatakan bahwa seharusnya ia diperiksa pada 7
Februari 2022 setelah dua jadwal sebelumnya tidak dapat hadir.
Namun, tiba-tiba saja sejumlah penyidik datang ke kantornya
untuk penjemputan paksa guna pemeriksaan, Selasa (18/1/2022) paginpukul 07.30
WIB.
"Datang ditunjukkan surat ini, suratnya perintah kepada
para penyidik untuk menghadirkan saya," ujar Haris usai diperiksa.
Haris memastikan tidak ada upaya kekerasan dari polisi saat
memintanya hadir ke Polda Metro Jaya.
Namun Haris diminta untuk datang sendiri pada pukul 11.00
WIB. Usai mendapatkan surat pemeriksaan itu, Haris langsung berangkat ke Polda
Metro Jaya.
Haris mengatakan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut.
Namun jadwal tersebut terlalu dadakan.
"Sebenernya kami enggak ada masalah untuk hadir. Cuman
ya tadi terlalu, apa istilahnya, dadakan lah ya," jelasnya.
Haris mengaku hingga tidak sempat mandi di hari Selasa ini
karena jadwal pemeriksaan tersebut.
"Saya sih bukan apa-apa. Saya kecewanya karena saya
belum mandi. Kira-kira begitu," ungkapnya.
Hal sama dirasakan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Fatia mengatakan bahwa rumahnya didatangi sekira enam penyidik untuk dilakukan
penjemputan paksa.
Namun hal itu ditolak oleh Fatia lantaran ia mau datang
sendiri ke Polda Metro pukul 11.00 WIB.
"Tetapi saya menolak, karena saya bilang bahwa saya akan
datang sendiri ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu mereka pamit dan
tidak jadi membawa paksa karena dianggap kooperatif," jelasnya.
Sebelumnya polisi menjelaskan alasan menjemput paksa aktivis
HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol
Auliansyah Lubis mengatakan penjemputan paksa pada Selasa (18/1/2022) lantaran
Haris dan Fatia dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Keduanya tidak
hadir dalam dua pemanggilan yang sudah dijadwalkan penyidik.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali
tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," ujar Auliansyah,
Selasa (18/1/2022).
Maka kata Auliansyah, sesuai dengan mekanisme KUHAP penyidik
Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan
menghadirkan saksi.
Kata Auliansyah, Haris dan Fatia tidak hadir dalam
pemeriksaan tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022.
Padahal kata Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022
dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," jelas Auliansyah. (wartakota)