SANCAnews.id – Ekonom senior, Rizal Ramli kembali mengkritik soal wacana perpanjangan jabatan presiden dan perubahan undang-undang (UU) tentang durasi jabatan presiden. Menurut Rizal, perpanjangan kekuasaan merupakan ilegal.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu lantas mengingatkan bahwa Jokowi tidak sekuat kepala negara sebelumnya, jika jabatan presiden diperpanjang.

 

"Mohon maaf Mas Jokowi, anda tidak kuat-kuat amat spt Pak Harto, Gus Dur,  Mbak Mega, jadi sing eling,sing eling," tambah dia.

 

Rizal lantas menyindir dengan mengatakan jika di luar negeri saat ini sedang mengkhawatirkan perang dunia ke-3, di Indonesia malah sedang takut soal tiga periode.

 

PDIP tegaskan tolak perpanjangan masa jabatan presiden 

Penolakan perpanjangan waktu jabatan presiden juga dilontarkan sejumlah pihak, salah satunya anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea. Ia menegaskan pihaknya menolak perpanjangan jabatan presiden dan perubahan undang-undang (UU) tentang durasi jabatan presiden.

 

"Sikap PDI Perjuangan jelas bahwa kami menolak adanya perpanjangan dan menolak adanya revisi tentang jabatan presiden. Jadi, itu tegas," kata Marinus dalam web seminar "Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi Masa Jabatan Presiden?", seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.

 

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan partai banteng bersikap final pada pendiriannya, dengan menolak perpanjangan jabatan presiden dan juga menolak amendemen Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD 1945) terkait perubahan masa jabatan presiden.

 

"Saya tegaskan tidak ada perpanjangan jabatan presiden, mau alasan apa pun itu; karena itu akan menjadi sebuah persoalan dan inkonstitusional," katanya.

 

Dia juga menjelaskan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR sebenarnya belum terpikir untuk melakukan amendemen UUD 1945, apalagi memperpanjang kepemimpinan kekuasaan presiden.

 

Dia mengungkapkan hingga saat ini parlemen belum pernah melakukan pembicaraan secara formal terkait amendemen UUD 1945.

 

Munculnya polemik amendemen kelima UUD 1945 dan berkembangnya usulan presiden tiga periode tersebut dipicu oleh pernyataan pribadi para anggota DPR, yang menjadikan amendemen UUD 1945 sebagai isu dan bahan pemberitaan media.

 

"Saya sampaikan bahwa sama sekali tidak ada agenda itu di DPR. Bahkan, dari partai-partai pun tidak ada agenda formal yang sudah disampaikan, karena konstitusi kita sudah final bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden itu hanya dua kali," ujarnya.

 

Dia mengatakan hampir seluruh fraksi di DPR tidak menyetujui adanya perubahan UU untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden RI menjadi tiga periode.

 

"Hampir semuanya, kalau kita tanya secara terpisah, tidak setuju ada perpanjangan tiga periode," ujarnya. (era)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.