SANCAnews.id – Ekonom senior, Rizal Ramli kembali
mengkritik soal wacana perpanjangan jabatan presiden dan perubahan
undang-undang (UU) tentang durasi jabatan presiden. Menurut Rizal, perpanjangan
kekuasaan merupakan ilegal.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu lantas
mengingatkan bahwa Jokowi tidak sekuat kepala negara sebelumnya, jika jabatan
presiden diperpanjang.
"Mohon maaf Mas Jokowi, anda tidak kuat-kuat amat spt
Pak Harto, Gus Dur, Mbak Mega, jadi sing
eling,sing eling," tambah dia.
Rizal lantas menyindir dengan mengatakan jika di luar negeri
saat ini sedang mengkhawatirkan perang dunia ke-3, di Indonesia malah sedang
takut soal tiga periode.
PDIP tegaskan tolak perpanjangan masa jabatan presiden
Penolakan perpanjangan waktu jabatan presiden juga
dilontarkan sejumlah pihak, salah satunya anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea.
Ia menegaskan pihaknya menolak perpanjangan jabatan presiden dan perubahan
undang-undang (UU) tentang durasi jabatan presiden.
"Sikap PDI Perjuangan jelas bahwa kami menolak adanya
perpanjangan dan menolak adanya revisi tentang jabatan presiden. Jadi, itu
tegas," kata Marinus dalam web seminar "Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi
Masa Jabatan Presiden?", seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan sikap
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan
partai banteng bersikap final pada pendiriannya, dengan menolak perpanjangan
jabatan presiden dan juga menolak amendemen Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
(UUD 1945) terkait perubahan masa jabatan presiden.
"Saya tegaskan tidak ada perpanjangan jabatan presiden,
mau alasan apa pun itu; karena itu akan menjadi sebuah persoalan dan
inkonstitusional," katanya.
Dia juga menjelaskan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR
sebenarnya belum terpikir untuk melakukan amendemen UUD 1945, apalagi
memperpanjang kepemimpinan kekuasaan presiden.
Dia mengungkapkan hingga saat ini parlemen belum pernah
melakukan pembicaraan secara formal terkait amendemen UUD 1945.
Munculnya polemik amendemen kelima UUD 1945 dan berkembangnya
usulan presiden tiga periode tersebut dipicu oleh pernyataan pribadi para
anggota DPR, yang menjadikan amendemen UUD 1945 sebagai isu dan bahan
pemberitaan media.
"Saya sampaikan bahwa sama sekali tidak ada agenda itu
di DPR. Bahkan, dari partai-partai pun tidak ada agenda formal yang sudah
disampaikan, karena konstitusi kita sudah final bahwa masa jabatan presiden dan
wakil presiden itu hanya dua kali," ujarnya.
Dia mengatakan hampir seluruh fraksi di DPR tidak menyetujui
adanya perubahan UU untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI menjadi tiga periode.
"Hampir semuanya, kalau kita tanya secara terpisah,
tidak setuju ada perpanjangan tiga periode," ujarnya. (era)