SANCAnews.id – Polri didesak berani memproses
hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus
penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.
Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di
depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).
Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni
(PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini
disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang
semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi
penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka
umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.
Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan
agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.
Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda,
Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan
agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.
"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan
kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan
anak buah saja," tegasnya.
Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama,
dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.
Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di
muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.
"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan
kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan
adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam
kategori penistaan agama," terang Very.
Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan
yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng
karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50,
terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz
Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai
Qurtubi Jaelani. (rmol)