SANCAnews.id – Pengamat terorisme Harits Abu Ulya
menanggapi soal terduga teroris berinisial SU yang tewas usai dilumpuhkan Tim
Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Harits mengatakan kasus tersebut menambah panjang daftar
terduga teroris yang tewas saat hendak ditangkap.
"Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 150 orang
tewas di tangan Densus 88 dengan kategori ekstra judicial killing," kata
Harits dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Menurut Harits, kasus terduga teroris tewas saat ditangkap
seperti mengisyaratkan ada masalah kredibilitas, profesionalitas, dan kontrol
atas aparat di lapangan.
"Amanat UU, tangkap, lumpuhkan, dan bawa ke meja hijau
peradilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap
tindak pidana seseorang," ujar Harits.
"Kalau baru terduga, tetapi sudah tewas, bagaimana
konsistensi terhadap criminal justice system?," sambung Direktur The
Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) itu.
Harits pun menyetujui usulan tentang tiap anggota Densus 88
dilengkapi kamera yang melekat pada tubuhnya saat menjalankan operasi.
"Agar setiap langkah dan tindakan yang dinyatakan tegas
dan terukur itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," jelas
Harits.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal
Alqudusy mengungkapkan penangkapan SU tersebut terjadi pada Rabu (9/3) pukul
21.00 WIB di daerah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kombes Iqbal menuturkan dalam penangkapan malam hari itu, Tim
Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan tindakan tegas dan terukur atau
tembak mati terhadap terduga teroris.
"Yang mengakibatkan yang bersangkutan (terduga teroris)
meninggal dunia," tuturnya. (jpnn)