SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang
perdana pada Selasa besok (28/3) secara virtual. Ia akan disidang atas kasus
penyebaran berita bohong.
"Terdakwanya (dihadirkan) virtual. Sidangnya di PN
Bandung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dalyursa, di PN
Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/3).
Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang kemungkinan hadir langsung
di PN Bandung.
"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan
pihak Kepolisian," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Pihaknya juga akan membatasi pengunjung yang masuk ke ruang
sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti
meledak, ini sidang pertama, nanti kalau sudah tuntutan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap
melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945
tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2
UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah
diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran
berita bohong dalam ceramah.
Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut
dilimpahkan ke Kejaksaan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar. (*)