SANCAnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan label atau logo halal baru yang
mirip gunungan wayang. Mengacu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
menyampaikan, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun MUI sebagai
lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal mestinya logo MUI juga dicantumkan
di dalamnya.
“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak
halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit
dari lembaga halal,” ucap Anwar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu
(13/3).
Dari hasil audit para peneliti makanan atau barang tersebut,
Anwar mengatakan pemerintah menyerahkannya kepada MUI untuk mengeluarkan
sertfikasi halalnya.
“Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana
dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu.
Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya
oleh MUI,” ujarnya.
“Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah
sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat
halal,” imbuhnya.
Dia menambahkan, MUI dalam hal ini komisi fatwa sudah
menyatakan bahwa halal atau tidaknya produk tertentu semestinya ada logo MUI.
“Sebaiknya, kalau dibuat simbolisasi semestinya, wajar sekali
ada logo MUI. Jadi logo itu sebetulnya ada 3 lapis tapi keduanya itu BPJPH di
dalamnya,” katanya.
Mengenai tulisan halal dalam logo baru pemerintah menurutnya
esensinya sama saja. Meski interpretasi di mata masyarakat berbeda mengenai
tulisan yang tertera dalam logo tersebut.
“Ada tulisan bahasa arab, MUI yang tengahnya lagi halal itu
yang pernah tahu kalau sekarang ini kan kalau dilihat dari sisi indah ya. Indah
kalau orang di dunia, logo-logo halal dunia itu lambang halalnya jelas semua,”
tutupnya. (*)