SANCAnews.id – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.

 

Yudho Hermanto mengatakan hal itu dalam kegiatan pembinaan etika profesi Polri tahun anggaran 2022 yang digelar di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (31/3/2022).

 

"Tahun ini pelanggaran, kalau berdasarkan data masih banyak yang didominasi pertama narkotika," kata Yudho Hermanto seraya enggan menyebut jumlah data pelanggar.

 

Yudho menjelaskan untuk penanganan bagi anggota yang tersandung kasus narkoba, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

"Makanya kita sampaikan ada BNN yang menyampaikan," jelas alumni Akpol 1997.

 

Selain narkoba, Yudho menambahkan masalah lain yang sering dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, yaitu tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

 

"Satu lagi masalah kedisiplinan, tidak masuk kantor, meninggalkan tugas itu nanti akan kami sampaikan juga bagaimana terkait disiplin dan kode etik itu sendiri," tambahnya.

 

Yudho menambahkan dalam kegiatan itu Bidang Propam akan mengingatkan anggota kepolisian untuk bekerja profesional, dalam menangani perkara, atau laporan masyarakat.

 

"Penyalahgunaan wewenang baik itu, dalam penyidikan, ataupun tugas pokok yang lain. Makanya kita sampaikan materi dari penyidik Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus," tambahnya.

 

Meski masih adanya oknum polisi nakal, Yudho menegaskan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, mengalami penurunan dibandingkan dari tahun sebelumnya.

 

"Kalau kemarin setelah kita melakukan mitigasi, ada penurunan sangat signifikan. Artinya kita sangat semaksimal mungkin untuk menekan. Pertama menekan, mengurangi, kemudian kalau bisa kita mencegah, dan salah satunya dengan kegiatan ini," tegasnya.

 

Yudho menjelaskan dalam kesempatan itu, Bidang Propam akan memberikan masukan, dan pembinaan kode etik. Sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

 

"Kita kasih tahu masukan, pembinaan kode etik, sehingga anggota tidak bermasalah dan bisa memahami dari diri pribadi sendiri," jelasnya.

 

Yudho memastikan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang tidak bekerja profesional, dan melakukan pelanggaran hukum.

 

"Sanksi terberat kalau disiplin itu bisa dilakukan penempatan khusus bisa di sel selama 21 hari. Kalau kode etik itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri," tandas mantan Kapolres Cilacap. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.