SANCAnews.id – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda
Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
kepolisian di wilayah hukum Polda Banten didominasi oleh penyalahgunaan
narkoba.
Yudho Hermanto mengatakan hal itu dalam kegiatan pembinaan
etika profesi Polri tahun anggaran 2022 yang digelar di sebuah hotel di Kota
Serang, Kamis (31/3/2022).
"Tahun ini pelanggaran, kalau berdasarkan data masih
banyak yang didominasi pertama narkotika," kata Yudho Hermanto seraya
enggan menyebut jumlah data pelanggar.
Yudho menjelaskan untuk penanganan bagi anggota yang
tersandung kasus narkoba, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional
(BNN).
"Makanya kita sampaikan ada BNN yang menyampaikan,"
jelas alumni Akpol 1997.
Selain narkoba, Yudho menambahkan masalah lain yang sering
dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, yaitu tidak
disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Satu lagi masalah kedisiplinan, tidak masuk kantor,
meninggalkan tugas itu nanti akan kami sampaikan juga bagaimana terkait
disiplin dan kode etik itu sendiri," tambahnya.
Yudho menambahkan dalam kegiatan itu Bidang Propam akan
mengingatkan anggota kepolisian untuk bekerja profesional, dalam menangani
perkara, atau laporan masyarakat.
"Penyalahgunaan wewenang baik itu, dalam penyidikan,
ataupun tugas pokok yang lain. Makanya kita sampaikan materi dari penyidik
Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus," tambahnya.
Meski masih adanya oknum polisi nakal, Yudho menegaskan kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda
Banten, mengalami penurunan dibandingkan dari tahun sebelumnya.
"Kalau kemarin setelah kita melakukan mitigasi, ada
penurunan sangat signifikan. Artinya kita sangat semaksimal mungkin untuk
menekan. Pertama menekan, mengurangi, kemudian kalau bisa kita mencegah, dan
salah satunya dengan kegiatan ini," tegasnya.
Yudho menjelaskan dalam kesempatan itu, Bidang Propam akan
memberikan masukan, dan pembinaan kode etik. Sehingga dapat meminimalisir
adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.
"Kita kasih tahu masukan, pembinaan kode etik, sehingga
anggota tidak bermasalah dan bisa memahami dari diri pribadi sendiri,"
jelasnya.
Yudho memastikan tidak akan segan-segan menindak anggota
kepolisian yang tidak bekerja profesional, dan melakukan pelanggaran hukum.
"Sanksi terberat kalau disiplin itu bisa dilakukan
penempatan khusus bisa di sel selama 21 hari. Kalau kode etik itu bisa
pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri,"
tandas mantan Kapolres Cilacap. (poskota)