SANCAnews.id – Dukungan presiden tiga periode
yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora
Senayan pada Selasa lalu (29/3) menuai polemik.
Pasalnya, Apdesi yang dimotori Surtawijaya itu disebut tidak
berbadan hukum. Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid
dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Kamis (31/3).
Arifin menegaskan, Apdesi yang ia pimpin resmi berbadan hukum
sejak tahun 2016 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Atas dasar itu, pihaknya pun merasa Apdesi dicatut. Pihaknya
juga mengutuk keras deklarasi presiden tiga periode yang mengatasnamakan
Apdesi.
"Apdesi mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami
yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah
seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan
masa jabatan presiden," tegas Arifin.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan pemerintah menyertakan
organisasi mengatasnamakan Apdesi namun tidak berbadan hukum.
"Apalagi diseret dalam politik praktis seperti dukungan
presiden tiga periode," tegasnya. (*)