SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang
(unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari
hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana
karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat
dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif
Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan,
Jakarta, Jumat.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran
itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda
Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang
lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7
Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,
masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam
dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela
diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga
dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan
martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan
sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan
sisanya dimusnahkan.
Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat
Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa
Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda
pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza
(20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad
Suci Khadavi (21).
Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi,
merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim.
Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya
membela diri dari pihak polisi. (viva)