SANCAnews.id – Kritikan terhadap logo baru yang dikeluarkan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama terus
mengalir. Bukan hanya ormas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan
DPR, pecinta kaligrafi juga melontarkan kritikan tajam.
Pegiat kaligrafi Khudori Bagus mengataan bahwa dalam ilmu
kaligrafi ada 7 jenis yakni Naskhi, Riq'ah atau Riq'iy, Diwani, Diwany Jaly,
Tsulutsi, KUFI dan al Farisy.
Kata Khudori, jika melihat bentuk logo baru halal BPJPH, maka
bisa disebut termasuk kategori khat kufi.
"Tapi pada huruf ha nya, ada tambahan garis lurus
menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya khat kufi. Jika ini jenis
Kufi, maka di bagian tengah ada huruf La yang gaya penulisannya bisa terbaca
huruf ra," demikian ulasan Khudori dalam laman Facebook pribadinya seperti
dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/3).
Lebih lanjut, Khudori menjelaskan, di bagian akhir ada huruf
lam yang dibentuk mirip bulatan. Menurut Khudori, cara penulisan kaligrafi itu
bisa dikatakan tidak sesuai dengan kaidah khat kufi. Sebab, akan disangka
sebagai huruf mim.
Artinya, jika dibaca secara utuh, logo baru yang dibuat oleh
Kemenag akan terbaca haram. Argumentasinya, di bagian depan terbaca ha, tengah
Ra dan di bagian akhir huruf mim.
"Maka logo itu akan terbaca bukan halal tapi
haram," terang Khudori.
Lebih lanjut, Khudori mengatakan, dalam dunia kaligrafi, jika
sebuah karya terdiri dari jenis Khat campuran maka lazim disebut Khat syaka.
Khudori juga menyoroti tampilan logo halal yang menyerupai
gunungan wayang. Ia menilai, tampilan logo itu justru cenderung mencerminkan
hanya 1 budaya dan terkesan asal bukan arab.
Ia menyarankan, dalam pembuatan logo halal yang baru
menggunakan huruf yang biasa saja.
"Sebaiknya pemilihan font (bentuk huruf) pada logo ini
menggunakan font standar dan tidak neko-neko, sebagaimana font yang digunakan
oleh negara-negara lain," pungkasnya. (*)