SANCAnews.id – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Edhy
sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan
penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6
bulan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu
(9/3).
Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik
Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa
pidana pokok.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan
hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri
Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan
besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan
menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.
12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih
lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Andi.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk
memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas
perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan
kecil," sambungnya.
Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat
menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin
ekspor benih lobster.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar
Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah
dikembalikan.
Lebih lanjut, majelis tingkat banding juga mencabut hak
politik Edhy selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa
pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. (cnni)