SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah
satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam
untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak
ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan
gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh
keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari
2022.
Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat
pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan
dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid
juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk
membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat
dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang
mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan
nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan
keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan
belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan,
kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak
menjadi gangguan," ujarnya.
Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat
dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat
menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan,
tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita.
Dukungan atas ini juga banyak," katanya. Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil
Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan
musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05
tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di
tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam,
baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya
untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan
ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar
Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022
ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag
kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama
Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan
Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur
dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. "Pedoman ini agar menjadi
pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola
(takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegasnya. (viva)