SANCAnews.id – Sidang kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek kembali digelar. Agenda persidangan pada Rabu, 2 Februari 2022 kali ini mengenai pemeriksaan terdakwa.

 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut terungkap bahwa terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membawa senjata api berisi 10 peluru dan telah siap untuk ditembakkan.

 

Hal itu, diungkap Briptu Fikri saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Unlawful Killing yang mengakibatkan 6 orang Laskar FPI meninggal dunia.

 

Dilansir dari Suara (jaringan Hops.ID), dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api miliknya tersebut.

 

"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah ready ada peluru berapa di dalamnya?,” tanya Jaksa dalam sidang.

 

Terdakwa Fikri pun menjawab pertanyaan dari JPU dengan mengaku jika telah menyiapkan sekitar 10 peluru yang ada dalam senjata api miliknya.

 

"10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.

 

Selain itu, terdakwa Fikri juga menyebut jumlah peluru yang dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP) pertama. Ada dua peluru yang dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

 

"Yang di TKP 1 itu ada dua peluru (ditembakkan)," terang Fikri.

 

Fikri mengaku saat itu kendaraan anggota eks Laskar FPI tiba-tiba menyerempet dan memepet kendaraan yang ditumpanginya.

 

"Kami diikuti, digiring ke Kota Karawang. Kami tidak tahu area tersebut sehingga kurang lebih pukul 00.25 WIB mobil kami diserempet oleh mobil Avanza dari mereka sehingga kami dan tim terkejut, kaget bahwa kami diserempet lalu mobil tersebut kabur,” terangnya.

 

Namun, tiba-tiba salah satu mobil melakukan penghadangan.

 

“Ternyata satu mobil yang kami ketahui, Chevrolet Spin abu-abu itu, berhenti mendadak di depan mobil kami," lanjutnya.

 

Karena dihadang dia dan rekannya terpaksa berhenti. "Mau nggak mau kita setop. Pada saat berhenti secara bersamaan turun dari sebelah kanan mobil itu sekitar 4 orang di mana saat itu situasi hujan, lampu penerangan kurang," imbuhnya.

 

Setelah terjadi penghadangan tersebut, lanjutnya, sebanyak empat anggota laskar FPI menyerang mobil yang ditumpangi Fikri.

 

Karena mobil diserang dengan dipecahkan kacanya, memicu salah satu rekannya mengeluarkan tembakan peringatan.

 

"Kami kira mereka akan setop. Ternyata tidak. Justru 2 orang dari pintu sebelah kiri keluar. Yang kami lihat sekilas, ada senjata rakitan warna putih sehingga kami dan tim langsung waspada," ucap Fikri.

 

Akhirnya, karena sadar ditembaki dan sempat berlindung beberapa saat, Fikri dan rekannya melepaskan tembakan balasan.

 

"(Saat itu) kami diarahkan untuk menunduk dan kemudian mendengar suara letusan dan suara pecahan kaca. Secara spontan Bripka Faisal langsung membalas tembakan. Kami ketahui kaca mobil kami pecah. Ini harus dilakukan penangkapan karena (mereka) sudah menyerang kami," imbuh Fikri.

 

Setelah melakukan penyerangan, lanjutnya, beberapa anggota laskar FPI itu kemudian kabur. Mobil Laskar FPI itu kemudian terlihat kembali di rest area Km 50.

 

"Kami kejar dan kami temukan ada di rest area Km 50. Pada saat itu mobil tersebut sudah penuh asap, velg sudah tersangkut sudah tidak bisa bergerak. Di situ kami dan tim menyingkirkan kendaraan, lalu di situ diberikan arahan kepada mereka, 'kami polisi, turun'," kata Briptu Fikri.

 

Fikri menerangkan jika para anggota polisi sudah waspada karena mengetahui anggota laskar ada yang membawa senpi.

 

"Saat itu situasi waspada karena dia ada senpi. Kami berupaya supaya mereka tidak ada perlawanan dan turun. Ketika turun, dilakukan penggeledahan. Di situlah ditemukan dua orang yang memang nyatanya sudah terkena tembakan," terangnya.

 

Berikutnya para anggota polisi membawa para anggota laskar FPI ke Polda Metro Jaya. Dalam perjalanan terjadi perlawanan dan perebutan senjata.

 

Fikri mengaku tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya saat terjadi perebutan senjata.

 

Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas. Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan.

 

Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi. Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.

 

"Sisa empat peluru yang diserahkan ke pihak penyidik," imbuhnya.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama anggota laskar FPI atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga turut meminta keterangan dari terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella. ***


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.