SANCAnews.id – Polisi mengatakan, tersangka yang
berperan sebagai eksekutor itu diiming-imingi hadiah besar untuk mengeroyok
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Jumlah yang
dijanjikan mencapai jutaan rupiah.
"Sudah dikasih Rp1 juta (masing-masing tersangka,
red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus
Ade Hidayat kepada VOI, Selasa, 22 Februari.
Namun belum dirinci nominal atau upah yang dijanjikan kepada
para eksekutor. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.
Tubagus sebelumnya juga menyatakan, perihal motif di balik
pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru
ditangkap pagi tadi sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta
awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang," kata Tubagus.
Selain itu, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di
antaranya berperan pemberi perintah berinisial SS. Dia yang menyuruh tersangka
lain mengeroyok Haris Pertama.
"SS beri perintah untuk melakikan itu maka kami terapkan
Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red) tapi menyuruh
lakukan," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus
pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris
Pertama.
Tiga orang di antaranya yang ditangkap berinisial MS, JT, dan
SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan
Bekasi.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT
dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara auntuk SS dijerat Pasal 55 KUHP
tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut
merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.
Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris
hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul
tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu,
Haris menderita luka di bagian dahinya. (voi)