SANCAnews.id – Kasus Nurhayati, wanita viral
ngaku lapor kasus korupsi di Cirebon tapi malah dijadikan tersangka memasuki
babak baru setelah hasil gelar perkara Bareskrim Polri keluar.
Pasalnya, sejumlah pihak Kejari Cirebon bakal diperiksa
berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pihak Kejagung akan melakukan Pemeriksaan di lingkaran
Kejari Cirebon," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat
dihubungi, Senin (28/2/2022).
Selain itu, Agus menyebut dirinya juga sempat bertemu dengan
Jampidsus serta Jampidum. Dari pertemuan tersebut, Agus menyebut Kejagung
sepakat dengan hasil gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh Bareskrim
Polri.
"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di
Bareskrim," beber Agus.
Masih berkaitan dengan pemeriksaan pihak-pihak di Kejari Cirebon,
Agus menyebut hal itu merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung.
"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan. Itu yang
saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau," kata Agus.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan video pengakuan
wanita bernama Nurhayati yang kecewa terhadap aparat kepolisian. Dia kecewa
lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi di
Cirebon.
Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status
tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati disebut
memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.
Bareskrim Polri sendiri turun tangan dan melakukan penyidikan
mendalam terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hasil gelar perkara Bareskrim
disebutkan jika minim bukti terkait perbuatan Nurhayati dalam kasus korupsi
tersebut.
Bareskrim sendiri kemudian menunda pelimpahan tahap dua dalam
kasus ini. Namun, Polri belum secara resmi menghentikan kasus tersebut. (indozone)