SANCAnews.id – Kasus Nurhayati, wanita viral ngaku lapor kasus korupsi di Cirebon tapi malah dijadikan tersangka memasuki babak baru setelah hasil gelar perkara Bareskrim Polri keluar.

 

Pasalnya, sejumlah pihak Kejari Cirebon bakal diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

 

"Pihak Kejagung akan melakukan Pemeriksaan di lingkaran Kejari Cirebon," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

 

Selain itu, Agus menyebut dirinya juga sempat bertemu dengan Jampidsus serta Jampidum. Dari pertemuan tersebut, Agus menyebut Kejagung sepakat dengan hasil gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

 

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," beber Agus.

 

Masih berkaitan dengan pemeriksaan pihak-pihak di Kejari Cirebon, Agus menyebut hal itu merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung.

 

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan. Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau," kata Agus.

 

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan video pengakuan wanita bernama Nurhayati yang kecewa terhadap aparat kepolisian. Dia kecewa lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi di Cirebon.

 

Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati disebut memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.

 

Bareskrim Polri sendiri turun tangan dan melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hasil gelar perkara Bareskrim disebutkan jika minim bukti terkait perbuatan Nurhayati dalam kasus korupsi tersebut.

 

Bareskrim sendiri kemudian menunda pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Namun, Polri belum secara resmi menghentikan kasus tersebut. (indozone)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.