SANCAnews.id – Terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang
(unlawful killing) terhadap anggota FPI Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri
Ramadhan mengaku baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman
pertamanya selama ia bertugas sebagai polisi.
"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya, Red.) Yang
Mulia. Baru kali ini," kata Briptu Fikri saat sidang agenda pemeriksaan
terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta dikutip dari
Antara, Rabu (2/2/2022).
Hakim anggota pada persidangan, Elfian, lanjut bertanya mengenai kondisi batin Briptu Fikri usai terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI.
"Kacau, sangat kacau," kata Fikri menjawab pertanyaan Elfian.
Enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di
Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada tanggal 7 Desember 2020.
Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap
enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.
Fikri saat persidangan menyampaikan sebelum ada baku tembak,
pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan
tembakan peringatan. Akan tetapi, penyerangan masih berlanjut. Alhasil, baku
tembak terjadi dan dua anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan
(33) tewas.
Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik
FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI yang tewas pun dievakuasi
ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Di Rest Area, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada
dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Polisi menemukan
senjata api rakitan dan senjata tajam.
Empat anggota FPI itu kemudian diangkut menggunakan mobil
Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di dalam mobil, Fikri menerangkan insiden penembakan
berlanjut setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata
petugas. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota
FPI.
Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan
diri, dua anggota polisi, yaitu Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi dan Briptu
Fikri menembak anggota FPI.
Empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan
alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21),
pun tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik kepolisian.
Akibat dua insiden itu, Briptu Fikri dan Inspektur Polisi Dua
Mohammad Yusmin Ohorella, yang mengendarai mobil Xenia, telah ditetapkan
sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.
Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil
sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia meninggal dunia sebelum
persidangan.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum
melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh
penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan agenda
pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai
peristiwa penembakan enam anggota FPI itu. (era)