SANCAnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas
HAM meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang
terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang
menolak pembangunan tambang di tempat mereka.
“Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan
jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan
kekerasan,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara saat lewat
keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Pernyataan itu disampaikan langsung Komnas HAM kepada Kapolda
Jawa Tengah beserta jajarannya saat bertemu di Semarang.
Komnas HAM juga meminta, Polda Jawa Tengah untuk berhenti
melabeli hoaks setiap informasi yang disampaikan akun sosial media yang
melakukan reportase, khususnya saat situasi di Wadas memanas pada Selasa
(8/2/2022) lalu.
“Tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial
media yang memberikan reportase lapangan langsung,” ucap Beka.
Kemudian, polisi juga diminta untuk mengembalikan
barang-barang warga yang disita.
“Mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang
masih disita pihak kepolisian,” kata Beka.
Dia pun mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, Kapolda Jawa
Tengah memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang-barang
warga yang mereka sita.
“Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan
dan penegakan sanksi kepada personil yang terbukti melakukan kekerasan terhadap
warga,” imbuh Beka.
Untuk diketahui situasi di Desa Wadas memanas pada Selasa
(8/2/2022) lalu. Diduga aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada warga,
bahkan sekitar 60 warga ditangkap, termasuk anak di bawah umur. (suara)