SANCAnews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan
tegas polisi terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman
dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022), menilai kasus penembakan
terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan
hukum.
Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa
dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.
"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan
standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak
sepatutnya dikriminalisasi," katanya.
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya,
yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang
menyebabkan kematian.
Abdul Rochman berpendapat bahwa insiden di KM 50 tidak akan
sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada
aturan hukum.
Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak
kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya
sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap
aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan
aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui
mekanisme dan prosedur hukum," ucapnya.
GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang
memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. Ia juga berharap agar kasus itu
tidak boleh terulang di kemudian hari.
GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara
jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot
melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas
dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.
Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan
yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu
juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan
tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta
keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat. (era)