SANCAnews.id – Perkumpulan Wartawan Media Online
(PW MOI) Pekanbaru beserta jajarannya, menginformasikan bahwa mereka telah
resmi melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas, atas tuduhan penistaan
agama.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hukum PW
MOI pekanbaru, Mirwansyah SH.MH, pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Berdasarkan keterangan dari Mirwansyah, laporan PW MOI ke
Polda Riau telah resmi diterima.
“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota
Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan
jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari
Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah
kepada media.
Video pernyataan tersebut diunggah oleh chennel youtube
Hendri Official, pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan judul ‘Resmi Diterima!!!
Warga Pekanbaru Laporkan Menteri Yaqut’.
“(yang dilaporkan) Atas nama Yaqut Cholil Coumas, ke Polda
Riau, dan alhamdulillah LP kita resmi diterima oleh Polda Riau!,” ujar
Mirwansyah melanjutkan.
“Resmi LP kita diterima Polda Riau, dengan nomor LP STPL,
Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau,” ujar
Mirwansyah menjelaskan.
“Jadi hari ini resmi saudara Menteri Yaqut kami laporkan ke
Polda Riau,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto
Pasal 156 A, KUHP, ya!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama!,”
ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal 28 ayat 2), setiap
orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan
permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu,
diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar!,” ujar Mirwansyah
melanjutkan.
“Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang
mengutuk, mengecam pernyataan resmi Menteri Agama Republik Indonesia, yang
membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali,
dengan suara gonggongan anjing,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Sehingga menurut kita, pernyataan itu sungguh sangat
keterlaluan dan melukai hati umat islam!, oleh karena itu kita sebagai umat
islam dan sikap secara institusi PW MOI, mengecam dan mengutuk keras!,” ujar
Mirwansyah menandaskan. (terkini)