SANCAnews.id – Ketua Umum Persaudaraan Alumni
(PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Slamet
menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri
dan Iduladha.
"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini
amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir Wartaekonomi.co.id, Senin (21/2).
Pentolan 212 ini khawatir, Surat Edaran (SE) Menag ini bisa
memicu perubahan yang lainnya.
"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi,"
ujarnya.
Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu
menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.
Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak
diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.
"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada
beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara,"
beber Slamet.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal
penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan
Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.
Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam,
tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam. (suara)