SANCAnews.id – Sidang kasus Unlawful Killing
Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella
dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar
Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat
menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau,
Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara
virtual.
"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas
dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan
itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa
harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan
surat keterangan tersebut.
Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam
ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua
terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan
agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.
"Selanjutnya apakah memungkinkan pada sidang hari ini
tetap dilangsungkan dengan yang bersangkutan melalui zoom dari tempat
isolasinya masing masing?" tanya Henry.
Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta
bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan
keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut
umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya
hakim Arif.
"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan
kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait
ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata
perwakilan JPU yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.
Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim
kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam
jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat,
pihaknya akan memberikan informasi secara segera.
"Untuk itu baik tentu saja untuk persidangan yang akan
datang seperti apa kehadiran terdakwa ini? Mungkin dari penasihat hukum apakah
ada pendapat?" tanya Arif.
"Seandainya kami mendapat informasi dua terdakwa sudah
dinyatakan negatif dan sudah kondisinya vit, maka kami akan menginformasikan
hal ini kepada majelis hakim dan JPU," ucap Henry.
"Soal kehadirannya kami serahkan ke yang mulia sidang,
meskipun kondisi dalam keadaan isolasi namun untuk kepastian peradilan cepat
atau hari tertentu," respons JPU.
Atas hal itu, hakim Arif memutuskan sidang ditunda pekan
depan, Selasa (22/2/2022). Dengan demikian, sidang hari ini ditutup.
"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal
Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa,
begitu. Sidang selesai dan ditutup."
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan
Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian
secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus
timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan
M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3)
KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)