SANCAnews.id – Rektor Universitas Islam Negeri
(UIN) Datokarama Palu Prof Sagaf S Pettalongi ikut buka suara mengenai polemik pernyataan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai azan dan suara anjing.
Prof Sagaf menyatakan Menag tidak membandingkan suara atau
lafaz adzan dengan suara gonggongan anjing.
Melainkan, kata Prof Sagaf, Menag berusaha memberikan
perumpamaan-perumpamaan agar mudah dipahami oleh masyarakat, terkait dengan
pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sagaf mengemukakan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin di
masjid berfungsi untuk mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu shalat
fardu.
"Kalimat-kalimat atau lafadz adzan yang dikumandangkan
oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia
diyakini oleh umat Islam," kata Prof Sagaf Pettalongi.
Lafadz adzan dan lantunan ayat suci Al Quran, kata Prof
Sagaf, umat Islam meyakini kemuliaan hal tersebut, sehingga tidak dapat
disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun.
Prof Sagaf menyatakan Kementerian Agama mengetahui, memahami
hal tersebut. Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala
yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan bahwa, Kemenag tidak sedang mengurangi
kemuliaan lafadz adzan atau lantunan Ayat Suci Al Quran.
Prof Sagaf yang juga Waketum MUI Provinsi Sulteng menyatakan
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan,
seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat
beragama di Tanah Air.
"Pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan
umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka
dibutuhkan pedoman penggunaannya," ujar.
Ia menjelaskan, Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai
latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi
antar umat beragama.
Maka surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah
upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. Juga, ia menegaskan,
bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan musala.
Pengaturan penggunaan pengeras suara, dimaksudkan agar suara
yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak, di
waktu bersamaan. Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat
beragama," ungkap Prof Sagaf. (suara)